Aset Bos Sritex Disita Kejaksaan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita seratusan aset milik bos Sritex, Iwan Lukminto, terkait kasus dugaan korupsi. Total aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektare, dengan nilai estimasi sekitar Rp 510 miliar.
Aset yang disita terdiri dari:
- Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah seluas 471.758 m².
- Kota Surakarta: 1 bidang tanah seluas 389 m².
- Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah seluas 19.496 m².
Label: Keuangan